PANDUAN PENULISAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Disusun oleh :
PANITIA PRAKERIN
SMK PLUS QURROTA A’YUN
GARUT
2015
PENDAHULUAN
Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan sekolah dengan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan langsung didunia usaha/industri, sehingga kegiatan Prakerin merupakan implementasi dari pendidikan yang sudah berjalan dalam bentuk pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Dalam kegiatan Prakerin dituntut adanya perubahan dan pengembangan sumberdaya manusia dengan menyiapkan tenaga kerja yang terampil, mandiri dan professional sesuai dengan bidang keahliannya.
KETENTUAN UMUM
1. Siswa peserta Prakerin adalah siswa kelas XI (sebelas) semester 2 (dua).
2. Sebelum pelaksanaan Prakerin, setiap siswa peserta diwajibkan mengikuti kegiatan pembekalan Prakerin.
3. Lokasi pelaksanaan Prakerin berdasarkan pengajuan siswa peserta Prakerin, yang harus disetyjui dan ditetapkan oleh Panitia Prakerin SMK Plus Qurrota A’yun).
4. Setiap siswa peserta Prakerin diwajibkan membuat laporan pelaksaann Prakerin dan diserahkan kepada Panitia Prakerin sebanyak 2 (dua) rangkap.
5. Laporan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Prakerin.
6. Ujian Prakedrin diselenggarakan oleh Panittia Prakerin 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pelaksanaan Prakerin.
7. Pembimbing Prakerin bagi setiap siswa peserta Prakerin ditetapkan oleh Panitia Prakerin dan diketahui/disetujui oleh Kepala SMK Plus Qurrota A’yun.
8. Setiap siswa peserta Prakerin diwajibkan mentaati seluruh tata tertib yang ditetapkan.
lebih lengkapnya baca disini
0 comments :
Post a Comment